Penting! Buka Bersama di Resto Tak Dilarang Asal Tetap Patuhi Protokol Kesehatan, Ini yang Perlu Dipersiapkan

Penting! Buka Bersama di Resto Tak Dilarang Asal Tetap Patuhi Protokol Kesehatan, Ini yang Perlu Dipersiapkan

Bagi masyarakat yang ingin mengadakan buka puasa bersama alias bukber di tengah pandemi covid-19 ini sudah diperbolehkan. Sejumlah pemerintah daerah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur panduan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum selama bulan Ramadhan 1442 H. Dalam Surat Edaran itu juga disebutkan bahwa bukber diperbolehkan dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Syarat yang perlu dipatuhi bagi pengelola restoran, rumah makan atau hotel yang akan menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama yaitu membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang. Untuk menghindari sentuhan fisik dan menjaga jarak aman. Sistem reservasi akan diterapkan untuk menghindari membeludaknya pengunjung.

(freepik.com)

Selain itu, pengelola juga harus menyediakan layanan pembayaran nontunai secara elektronik. Serta tetap menyediakan sarung tangan dan hand sanitizer apabila pembayaran dilakukan secara tunai. Aturan ini harus ditaati oleh pengelola maupun pengunjung.

Untuk aturan terkait jam operasional restoran atau rumah makan selama puasa juga diterapkan aturan baru, yakni restoran atau rumah makan boleh beroperasi hingga pukul 22.00. Kemudian diperbolehkan buka lagi pukul 01.00 untuk melayani santap sahur.

Nah, untuk kamu yang punya rencana untuk buka bersama bersama keluarga ataupun teman, jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan saling menjaga satu sama lain.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"