Empat minggu berlalu dari pergantian tahun 2021 ke 2022, kasus Covid-19 varian omicron melonjak dalam sepekan terakhir. Untuk menghindari penuhnya ketersediaan ruang isolasi di berbagai fasilitas kesehatan, pemerintah menyarankan masyarakat untuk menjalani karantina di rumah bagi yang terpapar virus Covid-19 dengan gejala ringan.
Kendati demikian, protokol karantina di rumah juga harus dilakukan dengan benar agar tidak menularkan ke penghuni rumah lainnya atau tetangga. Berikut ini protokol karantina di rumah dilansir dari situs Kementerian Kesehatan, Kamis (3/2/2022):
1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan
2. Jika sakit (ada gejala demam, flu, dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik lainnya guna mencegah penularan masyarakat
3. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja atau perjalanan ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien Covid-19
4. Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga
5. Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.
6. Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.
7. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit)
8. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.