BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Hukum Publik yang bertugas memberikan jaminan kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS jadi program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dengan BPJS Kesehatan, kamu bisa periksa atau bahkan operasi tanpa mengeluarkan banyak biaya, bahkan gratis. Namun, ada pula operasi yang tidak ditanggung BPJS. Apa saja? Yuk, baca artikel ini sampai akhir untuk tahu apa saja operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS!
Operasi yang Ditanggung BPJS
Menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut ini adalah operasi apa saja yang biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi Mata
2. Operasi Kista
3. Operasi Kanker
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Bedah Vaskuler
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Jantung
11. Operasi Katarak
12. Operasi Timektomi
13. Operasi Usus Buntu
14. Operasi Hernia
15. Operasi Caesar
16. Operasi Penggantian Sendi Lutut
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Kelenjar Getah Bening
19. Operasi Amandel
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS