Dafar Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS

Dafar Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Hukum Publik yang bertugas memberikan jaminan kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS jadi program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dengan BPJS Kesehatan, kamu bisa periksa atau bahkan operasi tanpa mengeluarkan banyak biaya, bahkan gratis. Namun, ada pula operasi yang tidak ditanggung BPJS. Apa saja? Yuk, baca artikel ini sampai akhir untuk tahu apa saja operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS!

Operasi yang Ditanggung BPJS

Operasi mata ditanggung oleh BPJS Kesehatan (honestdocs.id)

Menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut ini adalah operasi apa saja yang biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi Mata

2. Operasi Kista

3. Operasi Kanker

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Bedah Vaskuler

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Jantung

11. Operasi Katarak

12. Operasi Timektomi

13. Operasi Usus Buntu

14. Operasi Hernia

15. Operasi Caesar

16. Operasi Penggantian Sendi Lutut

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Kelenjar Getah Bening

19. Operasi Amandel

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"