Bersiap Memasuki New Normal, Begini Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Agar Terhindar Dari Covid-19

Bersiap Memasuki New Normal, Begini Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Agar Terhindar Dari Covid-19

Sekitar 3 bulan sebagian besar masyarakat Indonesia melakukan karantina mandiri dan mengikuti aturan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB). Semua kegiatan di luar rumah ditinggalkan sementara waktu dan memaksa diri untuk beraktivitas dari dalam rumah. 

Nah, sekarang ini sampailah kita pada kehidupan era baru yang kerap disebut new normal. Apa sih itu? 

Sebenarnya new normal atau normal yang baru ini lebih mengarah pada kehidupan kita yang akan kembali normal, tapi dengan beberapa perubahan perilaku yang harus diterapkan. Intinya sih kita akan bisa berkegiatan di luar rumah dan berdamai dengan Covid-19 tapi berbagai pencegahan dan pelrindungan diri harus tetap diutamakan. 

Awal bulan Juni, beberapa daerah siap memasuki era new normal, perkantoran akan kembali dibuka. Kemungkinan menyusul dengan pusat perbelanjaan dan ruang publik lain. 

Setelah berbulan-bulan work from home, akhirnya bakalan balik ke kantor lagi nih. Sudah siap? Sebelumnya, kamu mesti memahami dulu nih protokol kesehatan di tempat kerja dari Kemenkes. 

Jadi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. 

Kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Berikut protokol kesehatan di kantor pada era new normal:

Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

● Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. 

● Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

● Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19. Pekerja dengan gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, agar dipantau oleh petugas kesehatan.  

● Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

● Pengaturan work from home dan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap ke kantor dan yang bisa bekerja dari rumah. 

● Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Untuk para pekerja yang harus datang ke kantor

● Pengecekan suhu tubuh dengan thermogun di depan pintu masuk kantor dan memastikan pekerja tidak terjangkit virus Covid-19 dengan menerapkan self assessment. 

● Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang yang mengakibatkan kelelahan dan imunitas menurun

● Untuk pekerja shift, jika memungkinkan hilangkan shift 3 yang waktu kerja dimulai malam sampai pagi. Pekerja shift 3 di bawah usia 50 tahun. 

● Pekerja wajib pakai masker sejak dari rumah, perjalanan, dan selama di kantor 

● Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan tempat kerja, meliputi buah dan suplemen vitamin C. 

● Memfasilitasi tempat kerja aman dan sehat, seluruh area kerja bersih dan higienis. Pembersihan berkala dengan disinfektan tiap 4 jam, terutama pada gagang pintu, tanggal, tombol lift, alat kantor, dan fasilitas umum. 

● Fasilitas untuk cuci tangan, termasuk sabun dan air mengalir, serta menyediakan hand sanitizer. 

● Para pekerja harus menerapkan physical distancing, jaga jarak minimal 1 meter. Ini termasuk pengaturan meja kerja dan kursi kantin. 

● Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja, yaitu cuci tangan pakai sabun, etika batuk tutup dengan lengan atas atau tisu, olahraga sebelum kerja, makan makanan bergizi seimbang, hindari penggunaan alat pribadi bersama, termasuk perlengkapan makan dan ibadah. 

● Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19

● Edukasi secara intensiv pada semua karyawan dan keluarga agar memahami pandemi Covid-19. Hal ini agar tiap pekerja pun bisa melakukan tindakan preventif untuk cegah penularan dan mengurangi kecemasan berlebih. 

● Memberikan edukasi, termasuk penyebab dan pencegahan Covid-19, mengenali gejala awal dan tindakan yang harus dilakukan, praktik cuci tangan dan etika batuk, alur pelaporan dan pemeriksaan kesehatan. 

● Edukasi dapat dilakukan dengan memasang banner, majalah dinding, media dan audio, atau bisa lewat sms blast ke semua pekerja secara berkala.

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"