Dokumen selanjutnya yang diperlukan adalah surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja Indonesia. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan diberikan pada TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Tujuannya, agar selama di luar negeri, TKI tersebut mendapatkan perlindungan hukum.
5. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri atau KTKLN merupakan sebuah kartu identitas bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selain KTP. Fungsinya adalah untuk memnuhi prosedur yang dibutuhkan untuk bisa bekerja di luar negeri.
6. Kontrak Kerja dari Perusahaan Terkait