Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menjadi profesi idaman banyak orang. Sebab dengan mengabdi kepada negara, seseorang akan dianggap punya kerjaan paling enak. Gimana tidak, jadi PNS hidupnya udah pasti terjamin sampai tua. Apalagi ada tunjangan yang nggak cuma didapat buat diri sendiri, tapi juga keluarga.
Maka itu, setiap pemerintah pun membuka lowongan CPNS dan masyarakat jadi berbondong-bondong buat daftar. Apalagi banyak yang nyiapin persyaratan dari jauh-jauh hari sebelum pendaftaran dibuka.
Umumnya, gaji yang didapat sama PNS itu punya golongan yang sama. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Nah, yang membedakan dari setiap penghasilannya itu adalah tunjangan kerja yang diatur sama masing-masing institusi. Sampai sekarang, instansi dengan tunjangan kinerja yang paling tinggi masih dipegang sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.