Wanita Open BO di Sioarjo Disiksa Oleh Pelanggan Sendiri, Pelaku Berhasil Ditangkap

Wanita Open BO di Sioarjo Disiksa Oleh Pelanggan Sendiri, Pelaku Berhasil Ditangkap

Seorang wanita open BO di Cianjur mengalami luka sayatan pisau setelah melayani seorang pelanggan di Sidoarjo.

Usai melakukan penyiksaan, pelaku langsung merampok harta benda milik korban, namun ketahuan. Peristiwa ini terjadi pada Senin (12/6) sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Sidoarjo. Pelaku berinisial RMF (21) warga Desa Sumput, Sidoarjo.

Pihak Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan jika pertemuan antara pelaku dan korban terjadi melalui aplikasi MiChat. 

Sebelum keduanya bertemu, korban meminta pelaku untuk memberikan 1 pak rokok. Ketika tiba di kamar hotel, pelaku meletakkan uang sebesar Rp 320 ribu di atas meja beserta 1 pak rokok untuk korban.

"Selesai berkencan korban masuk ke kamar mandi. Saat itulah timbul niat pelaku mengambil kembali uang dan HP korban. Tapi aksinya ketahuan," ujar Kusumo di Polresta Sidoarjo, Rabu (14/6/2023).

Seorang pria menyiksa wanita open BO di sebuah kamar hotel (detik.com)

Lantaran ketahuan, pelaku lalu mendekap tubuh korban dari belakang hingga korban berteriak. Dari situlah pelaku mengancam korban menggunakan pisau yang ada di atas meja.

"Karena ketahuan kemudian pelaku melakukan kekerasan. Dia dekap korban dari belakang lalu menyayat leher korban dengan pisau yang ada di meja," ujar Kusumo.

Di saat yang bersamaan, ada orang yang datang dan mengetuk pintu karena mendengarnya teriakan. Pelaku kemudian kabur membawa uang miliknya, rokok, dan HP Oppo milik korban.

Sang pelaku berlari dari jendela kamar hotel dan turun melalui scaffolding atau perancah hotel, kemudian kabur dengan sepeda motor.

Namun tanpa disadari, ternyata kartu ATM milik pelaku tertinggal di kamar sehingga pelaku memutuskan mengambilnya lagi.

Pada jam 21.30 WIB, pelaku balik ke hotel untuk mengambil kartu ATM tersebut melalui scaffolding dan masuk ke jendela kamar.

Dan ternyata saat itu, sang korban masih berada di kamar. Namun, di kamar itu terdapat teman lelaki korban sehingga pelaku merasa gugup dan bergegas turun kembali lewat scaffolding.

Akan tetapi, penampakannya sudah ketahuan dan teman korban langsung mengejar pelaku dengan bantuan satpam. Usai kejadian itu, pelaku pun berhasil diamankan.

"Kemudian pelaku diserahkan ke Polresta Sidoarjo. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata Kusumo.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"