Lebih lanjut, sang ulama kondang juga mengingatkan pada para istri untuk tidak terlalu cemas terkait poligami diam-diam yang dilakukan para suami. Pasalnya, pernikahan itu tidak akan dianggap sebagai pernikahan resmi. Melainkan hanya pernikahan siri.
“Maka para ibu-ibu tidak usah cemas, para bapak tidak akan bisa menikah sebelum ibu membubuhkan tanda tangan setuju, kecuali nikah siri. Kalau dia nikah secara syar'i menurut hukum fikih. Menurut hukum Undang-Undang Indonesia, tidak ada satupun pak KUA di Indonesia yang berani menikahkan suami orang dengan perempuan lain tanpa ada surat izin dari istri pertama. Kalau ada, berarti nikahnya nikah siri,” tandas Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan kalau nikah siri memang diperbolehkan di dalam Islam. Namun ada beberapa kerugian yang akan ditanggung oleh pihak perempuan, misalnya perempuan tidak bisa mengugat cerai karena tidak ada surat nikah resmi, perempuan juga tidak layak untuk menuntut harta milik suami serta perempuan juga akan kesulitan untuk membuat akte kelahiran anak.