Viral Suami Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Ternyata Gini Penjelasan Ulama Soal Hukumnya Dalam Islam, Bikin Istri Sah Tenang

Viral Suami Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Ternyata Gini Penjelasan Ulama Soal Hukumnya Dalam Islam, Bikin Istri Sah Tenang

Media sosial mendadak dikejutkan dengan viralnya video yang memperlihatkan keluarga dari pihak istri pertama  mendatangi kediaman calon mempelai perempuan, di mana menjadi lokasi pernikahan akan digelar. Mereka berusaha mengagalkan pernikahan  seorang pria diduga bernama Yusuf yang akan melangsungkan pernikahan keduanya.

Keluarga istri pertama mengaku tidak terima kalau pria tersebut menikah lagi. Rupanya, sang pria tidak meminta izin pada istrinya terlebih dahulu sebelum melangsungkan pernikahan keduanya. Video yang diunggah akun TikTok @supriyanto2930 pada Minggu, 5 Juni 2022 ini pun langsung viral dan sudah ditonton lebih dari 15,6 juta kali.

Lantas apa hukum pernikahan kedua yang dilakukan suami tanpa sepengetahuan atau seizin dari istri pertamanya? Pertanyaan serupa sempat dijawab oleh Ustaz Abdul Somad  dalam kanal YouTube Ustaz Menjawab. Ulama yang akrab disapa UAS itu mengatakan kalau pernikahan tersebut secara fikih hukumnya sah, bahkan sampai 3 kali pernikahan.

Foto: Video Viral Istri Labrak Suami (Suara Jatim)

“Secara hukum fikih, sah. Kalau saya pulang ke rumah, saya kasih tahu istri saya. Istriku aku tadi menikah. Sah pernikahannya sampai 3 kali. Kecuali saya bilang 4 maka yang 1 tidak sah karena istri tidak boleh lebih dari empat. Secara fikih itu sah,” ujar Ustadz Abdul Somad yang dikutip pada Senin, 6 Juni 2022.

Akan tetapi, meski dianggap sah secara fikih, tapi ada penjelasan lebih lanjut yang membuat pihak istri pertama tenang. Ternyata di Indonesia ada hal-hal yang membuat seorang laki-laki tidak diperbolehkan untuk menikah lagi tanpa adanya izin dari istri pertama. Suami yang akan poligami harus menyertakan surat bermaterai yang ditanda tangani oleh istri pertama dan disahkan pengadilan.

“Tapi kita tinggal di negara kesatuan Indonesia. Ada yang namanya KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia). Ibu-ibu tenang, kenapa saya bilang tenang? Karena menurut Kompilasi Hukum Islam Indonesia, tidak boleh laki-laki menikah tanpa ada izin istri pertama yang ditulis dengan perjanjian di atas materai 6000 yang disahkan oleh pengadilan,” jelas Ustadz Abdul Somad.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"