UU Berita Palsu di Malaysia Berhasil Menjerat Pelaku Pertamanya

UU Berita Palsu di Malaysia Berhasil Menjerat Pelaku Pertamanya

Awal April lalu, pemerintah Malaysia telah mengesahkan sebuah undang-undang baru. Undang-undang itu berfokus pada berita palsu (fake news), dan para pelanggarnya dapat dihukum kurungan enam tahun penjara dan wajib membayarkan denda yang cukup besar.

Di Negeri Jiran, undang-undang ini memantik kemarahan kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia. Mereka menuding bahwa UU itu dibentuk penguasa untuk membungkam perbedaan pendapat, sekaligus menindaknya.

Setelah berjalan dalam tempo sebulan ini, UU ini berhasil menjaring seorang pelanggar. Alih-alih warga Malaysia, UU ini justru dikenakan pada seorang warga negara Denmark keturunan Yaman, Salah Salem Saleh Sulaiman (46).

Senin (30/4/2018) lalu, Sulaiman divonis penjara selama seminggu di Malaysia. Ia mengakui telah melanggar aturan hukum berita palsu. Pelanggaran yang dilakukannya membuat Sulaiman praktis menjadi orang pertama yang dihukum di bawah undang-undang ini.

Sulaiman mengakui telah membuat dan mengunggah sebuah video di YouTube yang isinya menuduh lambatnya respons layanan darurat dalam penembakan yang dialami seorang anggota Hamas, Fadi Al-Batsh pada 21 April lalu di Kuala Lumpur. 

Menghadiri persidangan, Sulaiman yang mengenakan jubah putih dan kopiah tidak didampingi pengacara. Ia juga mengaku bahwa ia tak tahu akan aturan tersebut di Malaysia. 

Sulaiman divonis penjara selama sepekan dipotong masa tahanan yang telah dijalani sejak ditangkap pada 23 April. Sulaiman juga dikenakan denda sebesan 10.000 ringgit atau sekitar Rp 35 juta.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"