Usai Dibebaskan, Vanessa Angel Meminta Maaf dan Masih Dikenakan Wajib Lapor

Usai Dibebaskan, Vanessa Angel Meminta Maaf dan Masih Dikenakan Wajib Lapor

Usai menjalani pemeriksaan, Vanessa Angel akhirnya diperbolehkan pulang oleh penyidik pada Minggu (6/1/2019) sore. Vanessa Angel sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa timur sejak diamankan pada Sabtu (5/1/2019) lalu.

Vanessa kini berstatus sebagai saksi korban. Dia dikenakan wajib lapor selama polisi mendalami kasus prostitusi online tersebut. Kasus ini juga menjerat model seksi Avriellya Shaqqila yang dikenakan wajib lapor pula.

Vanessa Angel (Instagram @vanessaangelofficial)

"Sementara dua artis itu wajib lapor," kata Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung di Mapolda Jatim, sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.

Barung menjelaskan, sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan dua artis itu. 

Vanessa Angel saat ditangkap di Surabaya (Twitter @RadioElshinta)

Mereka adalah Endang alias ES (37) dan Tentri alias TN (28). Keduanya telah ditahan di Mapolda Jatim.

Saat diamankan pada Sabtu (5/1/2019), ES diketahui berada di hotel yang sama dengan Vanessa. Namun, keduanya berada di kamar yang berbeda. Sementara TN, diamankan kepolisian pada malam harinya di sebuah apartemen di Jakarta Timur.

Keduanya tersangka ini dikenakan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Demikian pasal 296 jo pasal 506 KUHP.

Vanessa Angel setelah dibebaskan (Twitter @CNNIndonesia)

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi mengatakan bahwa penetapan sebagai saksi korban dan diikuti wajib lapor itu lantaran pihaknya masih akan menggali beberapa hal lagi dari saksi korban.

"Kenapa kita suruh wajib lapor, kita pengin nyari transaksi keuangannya, dari korbannya, semuanya," kata Harissandi.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"