6. Kamu punya hak ke manapun kamu pergi
Semua orang sama dan punya hak
7. Kita semua setara di depan hukum
Hukum itu sama untuk semua orang. Kita semua harus diperlakukan sama dan adil.
8. Hak Asasi Manusia dilindungi oleh hukum
Kita semua dapat meminta hukum untuk membantu kita ketika kita diperlakukan tidak adil.
9. Tidak menahan seseorang sembarangan
Tidak ada yang punya hak untuk memenjarakan kita tanpa alasan yang baik atau untuk mengusir kita dari negara yang ditnggali.
10. Hak untuk mengadili
Universal Declaration of Human Rights selanjutnya.
Pengdilan harus dilakukan secara terbuka.
11. Asas praduga tak bersalah
Tidak ada yang harus disalahkan karena melakukan sesuatu sampai terbukti. Orang yang disebut bersalah boleh mengatakan bahwa ia tidak bersalah.
12. Hak atas privasi
Setiap orang punya privasi untuk kehidupan mereka masing-masing. Tidak boleh ada orang yang datang ke rumah, memeriksa dokumen, dan mengganggu tanpa alasan yang benar.
13. Kebebasan untuk bergerak
Kita semua memiliki hak untuk pergi ke tempat yang kita inginkan di negara kita sendiri dan melakukan perjalanan sesuai keinginan.
14. Hak untuk mencari tempat yang aman untuk hidup
Jika kita takut diperlakukan dengan buruk di negara kita sendiri, kita semua memiliki hak untuk melarikan diri ke negara lain agar aman.
15. Hak untuk Kebangsaan
Kita semua memiliki hak untuk menjadi warga suatu negara.
Gitu deh poin-poin Universal Declaration of Human Rights. Kita semua punya HAK. Tapi juga harus tahu kewajiban masing-masing sebelum menuntut HAK.