Universal Declaration of Human Rights, Dokumen Paling Banyak Diterjemahkan Di Dunia

Universal Declaration of Human Rights, Dokumen Paling Banyak Diterjemahkan Di Dunia

Setelah Perang Dunia II, pada 24 Oktober 1945 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) muncul sebagai organisasi antar pemerintah. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan generasi masa depan dari kehancuran konflik internasional.

Perwakilan PBB dari seluruh dunia mengadopsi Universal Declaration of Human Rights pada 10 Desember 1948. PBB membentuk enam badan utama, yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Pengadilan Internasional, dan terkait dengan hak asasi manusia, Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC).

Komisi Hak Asasi Manusia PBB di bawah kepemimpinan Eleanor Roosevelt, berupaya menciptakan Universal Declaration of Human Rights. Dokumen HAM yang akan banyak diterjemahkan di seluruh dunia.

Dokumen Universal Declaration of Human Rights (pinterest.com)

Universal Declaration of Human Rights dirancang oleh perwakilan dari semua wilayah di dunia dan mencakup semua tradisi hukum. Pada 10 Desember 1948, Universal Declaration of Human Rights menggambarkan tiga puluh hak fundamental yang membentuk dasar bagi masyarakat yang demokratis.

Teks Universal Declaration of Human Rights kemudian disebarluaskan, disebarkan, dibaca, dan diuraikan terutama di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya. Di seluruh dunia tanpa memandang suka, ras, dan budaya. Hingga mendapat penghargaan Guinness Book of World Records, sebagai dokumen yang paling banyak diterjemahkan di dunia.

Poin-poin penting HAM (radicalteatowel.com)

Singkatnya, poin-poin dalam Universal Declaration of Human Rights, dokumen paling banyak diterjemahkan di dunia adalah sebagai berikut:

1. Kita semua lahir bebas & setara.

Kita semua dilahirkan bebas. Kita semua memiliki pemikiran dan gagasan kita sendiri. Kita semua harus diperlakukan dengan cara yang sama.

2. Tidak ada diskriminasi

Hak-hak ini milik semua orang, apa pun perbedaan kita.

3. Hak untuk hidup

Kita semua memiliki hak untuk hidup, dan hidup dalam kebebasan dan keamanan.

4. Tidak ada perbudakan

Tidak ada yang berhak membuat kita menjadi budak. Kita tidak bisa menjadikan siapa pun budak kita.

5. Tidak ada penyiksaan

Tidak ada yang berhak menyakiti kita atau menyiksa kita.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"