8. UUD 1945 Pasal 23F Ayat 1: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan sama Presiden.
9. UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
10. UUD 1945 Pasal 24B Ayat 3: Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan sama Presiden dengan persetujuan DPR.
11. UUD 1945 Pasal 24C Ayat 3: Mahkamah Konstitusi punya sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan sama Presiden, yang diajuin masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
12. UUD 1945 Pasal 28I Ayat 4: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
13. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2: Setiap warga negara wajib ikut pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
14. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan.
15. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa buat kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Itulah beberapa penjelasan soal tugas-tugas Presiden menurut UUD 1945. Gimana menurut kalian gengs?