Tugas-Tugas Presiden yang Perlu Kalian Ketahui, Biar Makin Pinter!

Tugas-Tugas Presiden yang Perlu Kalian Ketahui, Biar Makin Pinter!
Apa sih tugas presiden? (Serikatnews.com)

8. UUD 1945 Pasal 23F Ayat 1: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan sama Presiden.

9. UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

10. UUD 1945 Pasal 24B Ayat 3: Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan sama Presiden dengan persetujuan DPR.

11. UUD 1945 Pasal 24C Ayat 3: Mahkamah Konstitusi punya sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan sama Presiden, yang diajuin masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

12. UUD 1945 Pasal 28I Ayat 4: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

13. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2: Setiap warga negara wajib ikut pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

14. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan.

15. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa buat kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Itulah beberapa penjelasan soal tugas-tugas Presiden menurut UUD 1945. Gimana menurut kalian gengs?



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"