Bicara soal tugas-tugas presiden, kalian udah tau belom nih? Jangan-jangan kalian belum paham betul.
Meskipun kita bukan presiden, sebagai WNI yang baik, kita tetep perlu tau apa aja tugas-tugas presiden itu. Biasanya ini juga bakal dipelajari di sekolah. Yuk, ketahui biar makin pinter.
Sebenernya, tugas dan wewenang presiden dibagi jadi 2 macam. Yaitu, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Nggak cuma di bidang eksekutif aja, presiden juga bertugas di bidang legislatif dan yudikatif.
Tugas Presiden sebagai kepala negara:
1. UUD 1945 Pasal 10: Presiden megang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
2. UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul.
3. UUD 1945 Pasal 13 ayat 3: Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan merhatiin pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2: Negara jamin kemerdekaan penduduk buat meluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
5. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah buat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
6. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1: Negara majuin kebudayaan nasional dengan jamin kebebasan masyarakat untuk melihara dan ngembangin nilai-nilai budayanya.
7. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya negara.
8. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
9. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2: Negara ngembangin sistem jaminan sosial buat seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan nggak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
10. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3: Negara bertanggung jawab buat penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan:
1. UUD 1945 Pasal 4 ayat 1: Presiden itu megang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2. UUD 1945 Pasal 5 ayat 2: Presiden netapin peraturan pemerintah buat menjalankan UU sebagaimana mestinya.
3. UUD 1945 Pasal 17 ayat 2: Para menteri diangkat dan diberhentikan sama Presiden.
4. UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1: Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan merhatiin kekhususan dan keragaman daerah
5. UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
6. UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama buat jadi undang-undang.
7. UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2: Rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan sama Presiden buat dibahas dengan DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.