Tugas-Tugas Presiden yang Perlu Kalian Ketahui, Biar Makin Pinter!

Tugas-Tugas Presiden yang Perlu Kalian Ketahui, Biar Makin Pinter!

Bicara soal tugas-tugas presiden, kalian udah tau belom nih? Jangan-jangan kalian belum paham betul.

Meskipun kita bukan presiden, sebagai WNI yang baik, kita tetep perlu tau apa aja tugas-tugas presiden itu. Biasanya ini juga bakal dipelajari di sekolah. Yuk, ketahui biar makin pinter.

Sebenernya, tugas dan wewenang presiden dibagi jadi 2 macam. Yaitu, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Nggak cuma di bidang eksekutif aja, presiden juga bertugas di bidang legislatif dan yudikatif.

Tugas presiden Indonesia (detik.com)

Tugas Presiden sebagai kepala negara:

1. UUD 1945 Pasal 10: Presiden megang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

2. UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul.

3. UUD 1945 Pasal 13 ayat 3: Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan merhatiin pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

4. UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2: Negara jamin kemerdekaan penduduk buat meluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

5. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah buat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional

6. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1: Negara majuin kebudayaan nasional dengan jamin kebebasan masyarakat untuk melihara dan ngembangin nilai-nilai budayanya.

7. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya negara.

8. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

9. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2: Negara ngembangin sistem jaminan sosial buat seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan nggak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

10. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3:  Negara bertanggung jawab buat penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Tugas Presiden (kompas.com)

Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan:

1. UUD 1945 Pasal 4 ayat 1: Presiden itu megang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

2. UUD 1945 Pasal 5 ayat 2: Presiden netapin peraturan pemerintah buat menjalankan UU sebagaimana mestinya.

3. UUD 1945 Pasal 17 ayat 2: Para menteri diangkat dan diberhentikan sama Presiden.

4. UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1: Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan merhatiin kekhususan dan keragaman daerah

5. UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

6. UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama buat jadi undang-undang.

7. UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2: Rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan sama Presiden buat dibahas dengan DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"