e. menyiapkan keperluan administrasi untuk kepentingan Anggota yang bersangkutan dalam kunjungan kerja perseorangan ke daerah pemilihan;
f. menyampaikan surat masuk kepada Anggota yang bersangkutan;
g. melakukan konfirmasi dan/atau komunikasi serta koordinasi dengan sekretariat Alat Kelengkapan Dewan atau sekretariat Fraksi mengenai acara, kegiatan rapat, atau kunjungan kerja untuk disampaikan kepada Anggota yang bersangkutan;
h. menyusun jadwal kegiatan kerja Anggota yang bersangkutan;
i. menyeleksi dan menerima tamu sebelum tamu diterima oleh Anggota yang bersangkutan;
j. memberitahukan dan mengingatkan Anggota yang bersangkutan untuk hadir dalam rapat paripurna, rapat Alat Kelengkapan Dewan, rapat Fraksi, atau rapat lain di luar gedung DPR yang berkaitan dengan tugas Anggota yang bersangkutan;
k. melakukan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan penugasan Anggota yang bersangkutan; dan
l. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Anggota yang bersangkutan secara berkala.
Buat jadi aspri anggota DPR dan DPRD syaratnya adalah berpendidikan D3 dengan minimal IPK 2,75. Gajinya sekitar Rp 5 juta rupiah.
Tugas aspri anggota DPRD sangat penting untuk membantu tugas para dewan. Seorang aspri harus tahan banting karena ikut jadwal anggota dewan yang padat. Bisa kerja lembur sampai malam dan masih harus nyiapin jadwal besok.
Gitu deh gengs, tugas aspri anggota DPRD. Kamu terarik jadi aspri dewan?