Tugas Aspri Anggota DPRD, Harus Tahan Banting Nemenin Dewan

Tugas Aspri Anggota DPRD, Harus Tahan Banting Nemenin Dewan

Anggota DPR dan DPRD punya asisten pribadi atau aspri. Termasuk dalam fasilitas negara selain gaji. Tugas aspri anggota DPR diatur dalam Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI. Untuk Tugas Aspri anggota DPRD juga udah diatur oleh institusinya.

Tugas aspri anggota DPRD adalah untuk membuat jadwal rapat sampai menyeleksi tamu untuk bertemu dengan wakil rakyat. ASpri juga selalu ikut ke manapun dewannya pergi. Mau kunjungan atau ke luar kota harus selalu ikutan gengs.

Berdasarkan Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI. Inilah tugas seorang aspri. Tugas aspri anggota DPRD juga pastinya gak jauh beda sama ini gengs.

Tugas aspri DPRD (detik.com)

(1) Staf Administrasi Anggota bertugas memberikan dukungan teknis administrasi kepada Anggota yang bersangkutan, yaitu:

a. memberikan layanan administrasi kepada Anggota bersangkutan terkait dengan urusan kedewanan, termasuk administrasi keuangan;

b. mengelola, mengarsipkan atau menyimpan, dan memelihara surat masuk dan keluar serta dokumen penting milik Anggota yang bersangkutan;

c. menerima dan menyampaikan informasi dari Sekretariat Jenderal DPR, Fraksi, atau pihak lain yang ditujukan kepada Anggota yang bersangkutan;

d. menyiapkan keperluan administrasi untuk kepentingan Anggota yang bersangkutan sebelum menghadiri rapat   ataupun kegiatan DPR lainnya;



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"