Media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang mengabarkan adanya seorang paratur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan video call mesum di ruang kerja.
Video berdurasi 57 detik itu menunjukkan seorang wanita paruh baya dengan seragam ASN di Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Damkar Kabupaten OKI, Sumatra Selatan.
Wanita tersebut diketahui berkomunikasi dengan pria melalui sambungan video call. ASN itu tampak sedang membuka kancing seragamnya dan mengekspos bagian depan dadanya.
Keduanya pun sempat berbincang dengan bahasa porno dan mesum. Dari video tersebut, tampak snag ASN melakukan hal tak senonoh di ruang kerjanya sendiri.
Akhirnya, sambungan video call itu terhenti karena ada tamu yang tiba-tiba masuk ke ruangan tersebut.
"Sudah-sudah, ada tamu," kata wanita ASN.
Tak lama dari momen tersebut, video ASN itu pun tersebar luas di media sosial. Hal ini langsung membuat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI Deni Maulidini, SKM buka suara. Ia mengaku akan menindak tegas perbuatan asusila di lingkungan kerja.
"Perbuatan asusila ini jelas melanggar kode etik. Oleh sebab itu, kita segera menerbitkan sanksi terhadap pelanggaran kode etik," jelas Deni Maulid, dikutip dari media lokal.
"Dan untuk sanksi ini sendiri atasan langsung yang memberikan sanksi etik sesuai dengan peraturannya. Sebab yang bersangkutan (oknum ASN) dalam level jabatan sebagai pelaksana sehingga cukup diberikan sanksi oleh atasan langsung," pungkasnya.