Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini merilis Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Gibran Rakabuming Raka selaku calon Wali Kota Solo dan Bobby Afif Nasution selaku calon Wali Kota Medan.
Laporan ini merupakan syarat untuk putra beserta menantu Presiden Jokowi maju menjadi kepala daerah dalam kontestasi Pilkada serentak 2020.
Ada beberapa sub kategori dalam LHKPN yang dilaporkan oleh Gibran dan Bobby. Beberapa kategorinya adalah tentang tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, dan kepemilikan surat berharga.
LHKPN yang dilaporkan Gibran adalah tanah dan bangunan senilai Rp 13,4 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 682 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 260 juta, dan yang terakhir kas dan setara kas senilai Rp 2,1 miliar. Total nilai LHKPN keseluruhan yang dimiliki Gibran adalah sebesar Rp 22 miliar.