Sambil didampingi dengan kuasa hukumnya, Eddie Kusuma and Associates, pemeriksaan Fakarich berlangsung hingga pukul 01.30 WIB dengan 44 pertanyaan.
Whisnu menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah membuka akses akun binpartner dan akun Binomo milik Fakarich, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan.
Pada tanggal 5 April 2022 tepatnya pukul 02.05 WIB, penyidik sudah menahan Fakarich yang kini akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif yang dikhawatirkan jika tersangka akan melarikan diri, lalu mengulangi tindakannya atau menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya ialah memberikan ancaman hukuman pasal dengan penjara selama 5 tahun.
Di samping menangkap Fakarich, penyidik juga mendapatkan beberapa barang bukti lain seperti selembar cetakan akun binpartner, selembar cetakan akun Binomo, ponsel, flashdisk dan akun binpartner milik tersangka.