Farman mengungkap bahwa pelaku mengunggah video hasil pesanan di Telegram yang dapat diakses oleh si pembeli.
Akun Telegram yang digunakan untuk memfasilitasi proses pengiriman video tersebut, diketahui dikelola oleh AH.
Pelaku diketahui tak mematok harga dari pembuatan video, mereka menerima transferan Rp 750 ribu dari pemesan melalui DM Twitter.
"Kedua tersangka bergantian melakukan perekaman, menggunakan HP milik tersangka, lalu diedit dan dikirim ke melalui akun telegram milik AH," ujar Farman.