Masa muda seharusnya dihabiskan untuk menambah pengalaman dan bersenang-senang liburan dengan keluarga maupun sahabat. Namun sayangnya, hal ini tidak bisa dirasakan oleh pasangan, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd. Keduanya harus menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah melakukan pembunuhan terhadap temannya bernama Ade Sara.
Peristiwa ini juga menciptakan sejarah baru pada pelakunya Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani yang menjadi narapidana termuda yang divonis hukuman seumur hidup. Saat vonis dijatuhkan Assyifa baru berusia 18 tahun lewat 17 hari. Sementara Hafitd menginjak usia 19 tahun lebih 7 bulan.
Hukuman ini bermula setelah Hafitd dan Assyifa didakwa melakukan pembunuhan berencana pada Ade Sara. Seperti diketahui, kasus kematian Ade Sara cukup menarik perhatian publik pada Maret 2014 lalu, setelah jenazahnya ditemukan di pinggir tol dengan keadaan yang mengenaskan. Di mana, wajahnya berubah kehitaman sepertii gosong dan membuatnya sulit dikenali.
Wanita bernama asli Ade Sara Suroto ini ternyata dibunuh secara sadis dengan cara dijambak, dipukul, dicekik, ditelanjangi, disetrum di dalam mobil oleh keduanya sampai tidak sadarkan diri. Dalam keadaan pingsan, Assyifa lantas menyumpal mulut Ade Sara dengan potongan kertas koran sampai menyumbat tenggorokannya dan membuatnya tewas karena kehabisan nafas.
Selama penyiksaan hingga proses membuang jasad, mereka berputar-putar di daerah Gondangdia, Menteng, Cempaka Putih, Cawang Taman Mini, dan kembali ke Rawamangun. Sebelum akhirnya, mereka membuat jasad Ade Sara di ruas JORR Tol Bintara KM 41, Bekasi Timur. Jasad Ade Sara ditemukan pertama kali oleh petugas derek jalan tol.
Jasad Ade Sara berhasil diidentifikasi melalui gelang Java Jazz, sidik jari dan E-KTP yang ditemukan di dekat TKP. Berdasarkan hasil otopsi, Ade Sara tewas karena kehabisan nafas akibat potongan kertas koran di tenggorokannya. Tidak hanya itu, ditemukan pula sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.