Terbakar Api Cemburu, Sejoli Ini Lakukan Pembunuhan Berencana, Kini Jadi Pasangan Termuda Dihukum Penjara Seumur Hidup

Terbakar Api Cemburu, Sejoli Ini Lakukan Pembunuhan Berencana, Kini Jadi Pasangan Termuda Dihukum Penjara Seumur Hidup
Foto: Hafitd dan Assyifa Ditangkap (Tribunnews)

Adapun penyebab tindakan keji yang dilakukan pada Ade Sara disebut karena cemburu. Hafidt dan Ade Sara pernah pacaran. Tapi hubungan mereka hanya berjalan selama satu tahun lebih. Ade Sara kemudian mengakhiri jalinan cinta mereka. Setelah itu, Ade Sara berpacaran dengan orang lain, sementara Hafitd berhubungan dengan Assyifa yang juga alumni SMA 36, sama seperti Ade Sara.

Walaupun sudah pacaran dengan Assyifa, Hafitd masih sering menghubungi Ade Sara untuk mengajaknya balikan. Namun, Ade Sara tidak menanggapi dan sempat mengeluhkan sifat Hafitd yang sering memaki dengan kata-kata kasar di Twitter. Kondisi ini ternyata memicu kecemburuan Assyifa. Samapi akhirnya, Assyifa memancing Ade Sara untuk bertemu dengan Hafitd.

Pada Senin, 3 Maret 2014 pukul 21.00, Assyifa Ramadhani menghampiri Ade Sara yang sedang menunggu kereta di Stasiun Gondangdia, Menteng saat akan berangkat les. Assyifa mengajaknya masuk ke mobil Kia Visto milik Hafitd. Di situlah, peristiwa pembunuhan itu terjadi. Selama pemberitaan meninggalnya Ade Sara, Hafitd dan Assyifa sempat berpura-pura kaget.

Foto: Hafitd dan Assyifa di Persidangan (Liputan6)

Keduanya bahkan menyampaikan belangsungkawa melalui media sosial masing-masing, yang kini telah dihapus. Hafitd pun diamankan saat sedang melayat Ade Sara di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Sementara Assyifa ditahan ketika mengikuti kegiatan belajar di Kalbis Institute. Hafitd dan Assyifa dikenakan pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.

Dalam sidang pada 9 Desember 2014, keduanya divonis kurungan penjara 20 tahun. Namun pada 9 Juli 2015, vonis tersebut dinaikkan menjadi penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa. Vonis ini membuat kedua pelaku menjadi salah satu tersangka termuda dengan vonis pidana seumur hidup. Keduanya juga tidak berhak mendapatkan remisi selama menjalani masa hukuman dan harus hidup di balik jeruji besi sampai mereka meninggal dunia.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"