Praya Tiningsih ibu berumur 52 tahun asal Lombok Tengah digugat oleh anaknya karena urusan pembagian warisan. Kemarahan sang ibu terjadi di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, kemarahan dari wanita paruh baya tersebut setelah sang anak, bernama Rully Wijayanto menawarkan konsep perdamaian soal gugatan warisan yang dirinya minta dan permasalahkan.
Dalam konsep perdamaian tersebut, terdapat salah satu isi yang meminta untuk sang ibu tetap membagi warisan. Warisan yang ingin digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.
Sang ibu tetap kekeh terhadap pendiriaanya untuk tidak membagi warisan tersebut, bukan tanpa alasan sang ibu tidak mau membagai warisan tersebut, menurut Tiningsih kenapa tidak membagi warisan tersebut karena itu adalah wasiat dari suaminya sebelum meninggal.
Saking kesalnya, akibat kelakuan sang anak yang sudah dianggap keterlaluan Tiningsih mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi usai persidangan, Kamis dilansir dari kompas.com.
"Dia (Rully) tetap ngotot agar tanah itu tetap dibagi, padahal wasiat bapaknya tidak boleh untuk dibagi."
"Jadi dia tidak ingin berdamai, saya pun tidak ingin berdamai, biar deh lanjut perkaranya," kata Ningsih, dikutip dari kompas.com.
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ningsih sambil mengusap air matanya dilansir dari kompas.com.
Proses Persidangan Kedua Pihak
Sumber : Kompas.com/IDHAM KHALID
Disisi lain sang anak Rully Wijayanto, tetap kekeh untuk dibagi karena itu merupakan hak dirinya, selain itu dirinya takut jika suatu hari nanti ada yang mengklaim harta warisan tersebut.
"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
Kejadian yang menimpa Praya Tiningsih asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini masih dalam tahap mediasi di Pengadilan dan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.