Saat pelaku berhasil diamankan di Polresta Bogor, pria bernama Pius Satrio (27) itu ternyata adalah pekerja teknisi di rumah sakit di Jakarta. Ketika diperiksa, polisi menemukan alat kontrasepsi, alat bantu seks dan handphone yang berisikan chat dirinya yang memesan jasa PSK.
Karena ketahuan dengan perbuatan bejatnya itu pun, Pius dikenakan hukuman 89 KUHP junto pasal 281 ayat (1) KUHP dengan maksimal 9 tahun penjara.
# Diarak berjalan kaki
Gak cuma terancam hukuman penjara saja, si pelaku juga sempat diarak tanpa menggunakan penutup wajah.
Ia dibawa berjalan kaki dari Kantor Kepolisian Resor Kota Bogor sampai Stasiun Bogor. Wajahnya sengaja dipertontonkan supaya malu. Sambil mengenakan baju tahanan berwarna biru, di lehernya juga digantungkan sebuah kertas bertuliskan “Tersangka Begal Payudara Ancaman Pidana 9 Tahun”.
Sang pelaku dikawal oleh Polwan Polresta Bogor, aktivis perempuan, juga perwakilan perempuan dari Pemerintah Kota Bogor, TNI, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Saat diarak, begitu banyak mata yang tertuju pada Pius hingga ia tertunduk malu. Seorang polisi juga mengumumkan dengan jelas memakai pengeras suara bahwa ia sengaja diarak karena telah membegal payudara wanita.