Semakin banyak pesepeda yang berada di jalanan juga menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat. Soalnya ada aja pesepeda yang seenaknya sendiri. Misalnya melanggar lampu lalulintas, gak lengkap bahkan sempat ada yang melawan arus.
Kan bisa aja justru bikin kecelakaan dan membahayakan pengendara lain. Karena semakin banyak mereka yang pakai sepeda, akhirnya diterbitkan peraturan soal bersepeda.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Dikutip dari Kompas.com, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait aturan pesepeda tersebut pada 18/09/2020.
"Sudah nanti akan saya press con," ucap Dirjen Kementrian Perhubungan itu.
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Spakbor
Spakbor yang dimaksud adalah mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memmiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
2. Bel
Bel berfungsi menghasilkan bunyi, baik bersumber dari listrik maupun getaran.
3. Sistem rem
Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda. Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai besarnya beban.