4. Lampu
Lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permanen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.
5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.
6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang di jari-jari sepeda pada kedua sisi roda.
7. Pedal
Pedal digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju sepeda. Pedal harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaannya.
Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:
Pada malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
Menggunakan alas kaki
Menggunakan sepeda secara tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain
Memberikan prioritas pada pejalan kaki
Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan
Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi
Pesepeda bisa membawa alat pelindung diri berupa helm.
Larangan untuk pesepeda Dalam Pasal 8
Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
Menggunakan payung saat berkendara
Berdampingan dengan kendaraan lain Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda
Selain mematuhi peraturan, sepeda yang digunakan juga harus standar SNI ya gengs. Patuhi peraturan dan jaga keselamatan bersama.