Seiring perkembangan zaman gaji atau penghasilan petugas kebersihan atau biasa disebut PPSU mulai mengalami perubahan. Minimal mereka mendapatkan gaji sesuai upah minimum provinsi atau UMP di masing-masing provinsi.
Selain mendapatkan gaji, petugas juga mendapatkan insentif atau tambahan lainnya seperti tunjangan hari raya atau THR atau fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Bagi petugas yang mengoperasikan alat berat juga mendapatkan penghasilan yang berbeda karena risiko pekerjaan cukup berat.