Selasa (11/7/2023) kemarin, RUU Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU dilakukan setelah persetujuan para peserta sidang Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam rapat tersebut, ada dua fraksi yang menyatakan menolak RUU Kesehatan. Dua partai itu adalah PKS dan Demokrat. Mereka menolak karena mandatory spending dinilai hilang dan pembahasan RUU Kesehatan menurut mereka tak transparan.
Sementara, mayoritas fraksi menyetujui kelanjutan Undang Undang Kesehatan.
"Kami menanyakan kembali ke seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Puan dalam sidang Paripurna DPR RI, Selasa (11/7).
"Setuju," jawab para peserta rapat paripurna, yang juga dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.