Sudah Disahkan! Berikut Daftar UU Kesehatan yang Berubah

Sudah Disahkan! Berikut Daftar UU Kesehatan yang Berubah
Demo tolak RUU Kesehatan (kompas.id)

# Daftar Undang Undang yang Berubah

Berikut ini beberapa Undang Undang Kesehatan yang Berubah:

1. Percepat Kebutuhan Dokter Spesialis

UU Kesehatan yang baru diharapkan oleh Presiden Jokowi bisa menjadi jawaban atas persoalan minimnya dokter dan dokter spesialis di Indonesia.

Sehingga kini diberlakukanlah simplifikasi izin praktik dokter, dengan meniadakan rekomendasi organisasi profesi dan surat tanda registrasi (STR) ke depan berlaku seumur hidup.

"Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana," kata Jokowi di Sumedang usai meresmikan Jalan Tol Cisumdawu, Jawa Barat pada Selasa, dikutip dari Antara.

"Bagus, UU Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR. Saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita," lanjutnya.

2. Hukum Perlindungan Nakes Diperkuat

Menkes "Dari nakes yang kurang menjadi cukup dan merata, pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan produksi pemerataan dokter dan dokter spesialis," beber Menkes, Selasa (11/7).

"Dari perizinan yang rumit menjadi mudah. Memang diperlukan konteks penyederhanaan dan perizinan seperti STR seumur hidup," kata dia.

Menkes juga menjawab keresahan nakes yang dikhawatirkan tidak lagi terlindungi melalui UU Kesehatan baru. Ia memastikan secara khusus jika ada nakes yang terlibat tindakan pidana, bakal melalui pemeriksaan majelis terlebih dulu.

"Dari nakes yang rentan didiskriminasi menjadi dilindungi, nakes memerlukan perlindungan hukum baik dari tindak kekerasan pelecehan maupun perundingan dari sesama," pungkasnya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"