Akses Lebih Mudah
Di tahun ini, Bima memastikan peserta seleksi ASN dapat dengan mudah mengakses informasi tentang seluruh formasi yang dibuka pemerintah.
"Kini, cukup melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses seluruh informasi formasi yang dibuka pemerintah,” imbuhnya.
Selanjutnya, BKN juga tengah menyiapkan sistem untuk mengantisipasi kecurangan, yaitu mempersiapkan fitur tambahan pada sistem CAT BKN, yakni face recognition yang diperuntukkan untuk mengidentifikasi peserta ujian. Harapannya hal ini dapat meminimalkan adanya percaloan dalam pelaksanaan ujian.
Selain itu, dikarenakan masih diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19, BKN akan tetap menerapkan prosedur pelaksanaan ujian sesuai dengan protokol kesehatan. Salah satunya, dalam rekrutmen ASN tahun 2021 ini, live score peserta akan ditayangkan melalui akun YouTube BKN agar hasil ujian dapat dipantau di mana saja.
Akan disediakan pula sarana khusus bagi peserta positif Covid-19. Dengan demikian, tetap dapat berkesempatan mengikuti seleksi. Selain itu, untuk peserta seleksi di luar negeri, BKN akan memfasilitasi peserta untuk tetap dapat mengikuti ujian yang akan dilaksanakan di kantor KBRI setempat.
Tahun lalu. BKN sudah melaksanakan ujian seleksi di 15 negara melalui kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
Syarat Pendaftaran
1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selamat berjuang! Semoga sukses ya!