Hay, sobat jobseeker! Udah pada tau belum nih kalau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS udah dibuka pada 31 Mei 2021 lalu?
Yup, jangan sampai kelewatan ya! Proses pendaftaran CPNS 2021 beriringan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Usai pendaftaran, menurut Pelaksana tugas Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko, proses seleksi CPNS dan PPPK bakal digelar mulai Juli hingga Oktober 2021. Sedangkan pengumumannya bakal disampaikan pada November 2021.
Teguh menjelaskan, proses pendaftaran akan dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN. Hal ini dilaksanakan dengan pertimbangan animo peserta yang begitu banyak pada tahun silam.
"Seleksinya bulan Juli sampai Oktober karena banyak sekali, tahun lalu ada 4 juta pelamar. Proses seleksinya juga cukup lama," kata Teguh.
Terkait dengan lokasi seleksinya, Kementerian PANRB bersama BKN masih belum menentukan lokasi seleksi CPNS dan PPPK di tahun ini.
Hanya saja, intinya, seleksi akan berlangsung di kantor pusat BKN, kantor regional BKN, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN. Serta, tempat-tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai oleh BKN maupun yang dibiayai mandiri oleh instansi.
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran saja. Rincinya, portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Portal itu disebut bakal mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bima menjelaskan pula, BKN telah meningkatkan fitur teknologi dalam SSCASN, di mana peserta seleksi ASN sudah tidak perlu lagi mengunggah sejumlah dokumen. Misalnya, ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
Sekadar informasi, merujuk pada penerimaan CPNS 2019, peserta seleksi masih harus menyiapkan beberapa dokumen utama. Di antaranya, scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), pas Foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamar. Dokumen yang perlu disiapkan pelamar tersebut kemudian diunggah ke dalam portal SSCASN.
Sedangkan pada seleksi CPNS di tahun ini, tampaknya akan berbeda karena adanya peningkatan fitur dalam layanan SSCASN tersebut.
"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti," kata Bima, beberapa waktu lalu.