Ternyata, sekolah belum bisa menjadi tempat yang aman bagi anak. Pendapat ini dikemukakan oleh Retno Listyarti, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta pada Rabu (2/5/2018).
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan, sebanyak 84 persen siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah. Sedangkan sebanyak 45 persen menyebutkan guru atau petugas sekolah sebagai pelaku kekerasan di sekolah.
Kemudian, berdasarkan data KPAI dalam tri semester pertama 2018, pengaduan di KPAI juga didominasi oleh kekerasan fisik dan anak korban kebijakan, yaitu 72 persen. Meski tidak dilaporkan langsung ke KPAI, tetapi KPAI tetap melakukan pengawasan langsung mencapai 13 persen kasus.
Guru sebagai pendidik yang mestinya menjadi pelindung bagi anak, justru bisa menjadi oknum yang membahayakan anak-anak. Demikian, KPAI meminta Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama untuk bersinergi menciptakan Sekolah Ramah Anak (SRA) demi terciptanya keamanan dan kenyamanan sekolah.
"SRA sesungguhnya adalah sekolah yang aman, nyaman dan bermartabat untuk mengantarkan anak-anak Indonesia yang berkualitas menjadi generasi penerus bangsa yang handal," ujar Retno.