Pada tahun 1959, pemerintah menetapkan tanggal 1-3 Juni untuk memperingati hari anak di Indonesia, bersamaan dengan peringatan Hari Anak Internasional pada 1 Juni.
Kowani kembali mengusulkan kalau HAN ditetapkan pada tanggal 6 Juni. Bertepatan pada ulang tahun Sukarno dan Perayaan Hari Anak Internasional. Pada era Orde Baru, keputusan HAN diubah lagi hingga menjadi 23 Juli sampai sekarang.
HAN menjadi salah satu peringatan yang didukung oleh pemerintah. Sebagai tanda kepedulian pada anak-anak. Dalam laman resminya, KPPAI menyampaikan bahwa masyarakat dari tingkat daerah hingga provinsi bebas mengadakan kegiatan seperti seminar, menonton film bersama, bakti sosial, jalan sehat gembira, berbagai jenis perlombaan, dan lain-lain, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara (APBN).