Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil mengajukan permohonan resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menunda jadwal sidang perdana perkara perdata dengan penggugat Lisa Mariana.
“Namun karena satu dan lain hal, tim hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar di Bandung, Senin.
Muslim menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang perdana perkara perdata Nomor 184/Pdt.G/2025, yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025.
Dia menyampaikan bahwa Ridwan Kamil telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukum untuk menangani perkara tersebut. Namun, karena alasan teknis dan administratif, pihaknya tidak dapat menghadiri sidang sesuai jadwal awal.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran pihaknya bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada pengadilan melalui surat pemberitahuan.
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Muslim.
Muslim mengungkapkan pengunduran sidang tersebut berkaitan dengan penyesuaian jadwal internal tim kuasa hukum, serta kebutuhan untuk mempelajari substansi gugatan secara lebih cermat.
Dirinya juga memastikan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, tetap berkomitmen terhadap prinsip supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan berpotensi mengganggu proses hukum,” katanya.