Sandiaga Uno Terang-Terangan Beri Komentar Soal Check In Hotel Bukan Pasangan Menikah Akan Dipenjara

Sandiaga Uno Terang-Terangan Beri Komentar Soal Check In Hotel Bukan Pasangan Menikah Akan Dipenjara

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi polemik RKUHP soal hukum check in hotel bukan dengan pasangan menikah yang akan dipenjara.

Menparekref Sandiaga Uno itu pun menerangkan kepada masyarakat khususnya pengusaha hotel untuk tetap tenang.

Menurut RKUHP 415, bagi siapa pun yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan resmi (suami atau istri) akan dikenakan pidana perzinaan berupa hukuman penjara 1 tahun.

Lalu di pasal 416, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan akan dipidana dengan hukuman penjara minimal 6 bulan dan didenda paling banyak kategori II.

"Kami mengimbau pelaku dan masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif untuk tetap tenang menjaga situasi kondusif, mudah-mudahan, bisa dapatkan satu titik temu, dari pemikiran untuk kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif kita," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Gedung Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Sandiaga Uno beri keterangan terkait RKUHP pidana bagi orang yang check in hotel tanpa status suami istri (suara.com)

Dirinya juga menjelaskan jika kini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menampung berbagai masukan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) soal peraturan tersebut.

"Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri dan pelaku pariwisata dan kami menampung semua masukan, terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal, dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata," jelas Sandiaga.

Sedangkan, dikatakan jika sistem pasal tersebut nantinya akan diterapkan atas dasar pengaduan yang diajukan oleh pihak terkait. 

Pengaduan itu sendiri bisa dilakukan atau diajukan oleh suami atau istri dari pasangan suami istri oleh orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat perkawinan.

Jika tidak ada pengaduan dari mereka, maka tidak akan ada proses hukuman yang berlangsung.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"