TikTok Shop resmi ditutup pada 4 Oktober 2023 lalu, tepatnya pada pukul 17.00 WIB. Menjadi platform andalan para penggiat belanja online, hilangnya “keranjang kuning” dari aplikasi media sosial TikTok jelas menuai beragam pro dan kontra. Di satu sisi, tindakan ini dianggap memajukan pelaku UMKM, namun tak bisa disangkal bahwa banyak pedagang dan pembeli online yang mengaku kehilangan.
Meski demikian, penutupan TikTok Shop sebenarnya bukan benar-benar “kiamat” untuk para penggiat jual beli online. Melansir CNBC Indonesia, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa TikTok Shop masih ada kesempatan untuk dibuka lagi di Indonesia asal memenuhi syarat yang ditetapkan di Indonesia, dalam hal ini mengacu pada Permendag 31 tahun 2023.
Teten Masduki menjelaskan bahwa TikTok Shop ditutup karena tidak memiliki izin dagang resmi. TikTok hadir di Indonesia sebagai media sosial, dan harus dibedakan dengan platform jual beli online yang resmi seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lain-lain. Jika nantinya TikTok Shop berhasil mengurus izin sesuai ketentuan, tentunya tidak ada alasan untuk menutupnya seperti sekarang.
“Kalau bikin baru bagus, kan mereka bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia yang selama ini ditutup karena izinnya belum boleh berjualan. Mereka tanpa perwakilan. Bisa bikin TikTok Shop lagi di sini," kata Teten saat ditemui awak media di Smesco Indonesia, Jakarta, sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia pada 6 Oktober 2023.
“Mereka membentuk badan hukum di Indonesia harus mengajukan izin license. Harus mengikuti Permendag 31 tahun 2023,” lanjutnya.