Sementara itu ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho mengatakan bahwa idealnya seorang perempuan seperti Putri memiliki ajudan perempuan juga bukan malah laki-laki. Makanya hakim anggota dalam persidangan juga bingung dengan hal itu,
“Namanya perempuan ya ajudannya perempuan. Ada Polwan dan sebagainya. Ini kok laki-laki. Sehingga ada sesuatu yang perlu diperjelas kenapa (Putri-red) pakai ajudan laki-laki,” tutur Professor Hibnu dalam tayangannya di KOMPASTV. Menurutnya jangankan istri jenderal polisi, seorang rektor atau dekan perempuan pun kalau memiliki ajudan harus perempuan.