Pujan Hati Keduluan Dilamar Orang? Gini Hukumnya Kalau Kamu Mau Melamar Juga

Pujan Hati Keduluan Dilamar Orang? Gini Hukumnya Kalau Kamu Mau Melamar Juga
Wanita yang sudah dilamar haram dilamar lagi (artemerstudio.com)

Tapi sebagian ulama besar menyatakan kalau melamar wanita yang udah dilamar itu gak boleh. Al-Khittabi menegaskan bahwa sebagian besar ulama ahli fikih menegaskan larangan akan hal tersebut.

Menurut ulama-ulama dari mazhab Imam Syafi’i dan Imam Hambali, hukum raham diterapkan apabila lamaran sudah dijawab dengan tegas atau sang wali sudah merestuinya. Kecuali kalau lamaranya ditolak, maka masih bisa dilamar kembali.

Diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam An-Nasa’i nyang bersumber dari Abu Hurairah. Hadist tersebut berbunyi: 

"Sesungguhnya tidak boleh melamar atas lamaran orang lain sebelum ia menikahi atau meninggalkannya"

Melamar wanita (ryanhorban.com)

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam An-Nasa’i yang bersumber dari Ibnu Umar. Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah Saw bersabda,

"Janganlah seorang laki-laki mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah oleh saudaranya, kecuali bila saudaranya itu telah meninggalkannya atau memberinya izin." (HR. Bukhari).

Kalau ada laki-laki muslim melamar wanita yang udah dilamar sesama muslim. Sembari ngasih hadiah atau janji-janji, hukumnya adalah dosa.

Dianjurka pada  pria muslim untuk ngasih cincin di jari wanita yang sudah dilamarnya. Untuk menghindari pria muslim lainnya dari melamar wanita tersebut.Cincin itu juga merupakan bentuk keseriusan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"