Kedua, SE Menteri Agama No.17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Solat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 2021 di wilayah pemberlakuan PPKM Darurat.
"Peniadaan peribadatan sementara di wilayah PPKM Darurat menjadi mutlak untuk bisa membantu mengatasi pandemi saat ini," tuturnya.
Adapun peribadatan di luar PPKM Darurat dan zona oranye dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan SE Menteri Agama No.16 Tahun 2021.
Sementara penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Dzulhijjah dengan terpusat di rumah potong hewan.
"Jika rumah potong hewan mengalami keterbatasan, dapat dilakukan di tempat lain dengan mengacu pada SE Menteri Agama No.17 Tahun 2021," pungkasnya.