Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Tersangka berinisial IS, yang merupakan seorang pegawai PT Pertamina.
Irjen Setyo Wasisto, Kepala Divisi Humas Polri mengatakan penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara lanjutan. Setyo mengatakan bahwa tersangka adalah pegawai Pertamina di bagian pengawasan.
Tersangka IS punya peran penting dalam kasus tumpahan minyak di pantai tersebut. Ini terjadi akibat kelalaian IS yang membiarkan jangkar kapal Ever Judger menarik pipa milik PT Pertamina hingga sambungannya terputus. Setyo menjelaskan pada waktu kejadian seharusnya IS langsung melapor, dan ada beberapa hal yang menyalahi prosedur.
Rencananya, IS akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 30 Mei 2018 mendatang. IS sementara disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal. IS terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Tapi bukan cuma IS, Polri juga sudah menetapkan sebelumnya seorang nahkoda kapal asing MV Ever Judger Zhang Deyi (50), warga negara Tiongkok, sebagai tersangka. Zhang juga dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar kapal seberat 20 ton dan menimpa pipa minyak milik PT Pertamina.
Pipa rusak dan minyak di dalamnya menyembur ke laut. Bahkan patahan pipa itu sempat terseret sejauh 120 meter dari lokasi awalnya. Untuk itu, Zhang dikenakan pasal yang serupa dengan IS.