Polda Metro Lakukan Operasi Kemanusiaan Sebelum Penegakan Hukum dalam Demo 1812, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Polda Metro Lakukan Operasi Kemanusiaan Sebelum Penegakan Hukum dalam Demo 1812, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Kombes Yusri Yunus (Harianhaluan.com)

"Nanti akan kita rapid semuanya kalau perlu. Dan Kalau ada yang reaktif akan kita bawa ke Wisma Atlet," kata Yusri.

Namun demikian, apabila operasi kemanusiaan ini tidak diindahkan, Yusri menegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. 

Penegakan hukum itu sendiri memiliki dasar hukum yang mengacu pada perundang-undangan yang ada, Pergub, Perda hingga UU KUHP.

"Kalau diindahkan ada aturan yang mengatur, ada UU nomor 6, ada UU nomor 4 soal wabah penyakit, ada Perda, Pergub, ada KUHP Pasal 212, 218 dan perundang-undangan yang berlaku itu akan kita teggakkan semuanya. Intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini," jelasnya.

"Operasi kemanusiaan dulu baru disusul penindakan hukum. Jadi pembubaran itu adalah jalan terakhir jika mereka tidak mengindahkan semua seperti operasi kemanusiaan," tandas Yusri.

Aksi demo ini sendiri bertujuan menuntut aparatur mengungkap peristiwa penembakan enam laskar FPI yang diduga melibatkan beberapa personel kepolisian. 

Poster aksi 1812 (Nusantaratv.com)

"Siapa pun eksekutor dan aktor intelektual dari pembunuhan enam syuhada, harus diungkap sampai tuntas dan terbuka untuk rakyat Indonesia," ujar Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Maarif, 17 Desember.

Selain itu, pendemo akan mengajukan tuntutan pembebasan tanpa syarat bagi pimpinan FPI Rizieq Shihab, yang menjadi tersangka kasus kerumunan. 

Massa juga akan melayangkan sejumlah seruan, seperti pembatalan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"