Dalam perjalannya, banyak negara bagian yang merasa gak nyaman dengan sistem negara bagian. Mereka mengusulkan RIS dikembalikan lagi jadi Republik.
Kondisi gak kondusif ini menimbulkan pemberontakan di banyak tempat. Juga memakan banyak korban jiwa. Akhirnya, pada 15 Agustus 1950 usul diterima Presiden RIS Soekarno, yang menandatangani UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950) mengganti UUD RIS.
Setelah RIS dibubdarkan bentuk negara menjadi Republik. Kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti sekarang.