Peraturan Bagi ASN yang Pengen Poligami dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan, Bisa Dicopot!

Peraturan Bagi ASN yang Pengen Poligami dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan, Bisa Dicopot!

Punya istri lebih dari satu adalah hak seorang laki-laki. Asalkan bisa adil dan memberikan nafkah pada istri dan keluarganya. Nah kalau jadi Aparatur Sipil  Negara (ASN) memang ada aturan yang harus dijalankan. Sesuai dengan yang udah dibuat sama negara.

Nah, gimana donk soal memiliki istri lebih dari satu atau poligami bagi ASN?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pernah membeberkan beragam persoalan poligami ini gengs. Boleh gak sih dan gimana aturannya?

Aturan poligami untuk ASN (foxbussines.com)

Gak kayak dulu dengan aturan yang lebih ketat. ASN jaman sekarang boleh poligami asalkan atas ijin istri.

"Dia tidak ada izin atasan tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari 4. Saya kira temen-temen dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri 7," ujar Tjahjo.

Ketentuan itu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Secara khusus tertuang dalam pasal 4 PP 45/1990. 

"Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat," bunyi ayat satu dalam pasal tersebut.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"