Peraturan Bagi ASN yang Pengen Poligami dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan, Bisa Dicopot!

Peraturan Bagi ASN yang Pengen Poligami dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan, Bisa Dicopot!
ASN boleh pologami dengan syarat (goodnewsfromindonesia.com)

Permintaan izin berpoligami itu harus disampaikan secara tertulis dan mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami. Ijin dulu gengs, gak boleh tiba-tiba nikah.

Adapun konteks pejabat yang dimaksud sesuai Pasal 1 huruf b PP 10/1983 yakni menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, hingga pimpinan BUMD.

"Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud," bunyi lanjutan Pasal 4.

ASN perempuan gak boleh jadi istri kedua (cermati.com)

Tapi beda lagi kalau sama ASN wanita. Seorang ASN wanita gak boleh jadi istri kedua atau ketiga sesama ASN. Jadi boleh poligami tapi gak nikah lagi sama ASN juga.

Berikut aturan lengkap poligami bagi PNS di Pasal 4 PP 45/1990: 

(1) Pegawai Negeri Sipil atau PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.  

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

 

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.  

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 

(3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Kalau melanggar peraturan resmi dari pemerintah bakalan ada sanksi khusus pastinya. ASN yang bersangkutan bisa dicopot dari jabatannya dan diberhentikan secara tidak terhormat. Gak bisa dapet uang pensiun.

Jadi patuhi aja peraturan yang diberlakukan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"