Kasus dugaan penipuan label makanan yang melibatkan toko roti daring Bake n Grind atau Bakeingrind/Bake&Grind, yang dikelola oleh Felicia Novenna, tengah menjadi sorotan publik.
Bisnis tersebut dituding melakukan praktik menyesatkan dengan mencantumkan klaim bahwa produknya bebas gluten (gluten-free) dan bebas bahan alergen lain seperti susu, gula, serta ramah untuk vegan. Namun, dugaan kuat menyebutkan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Isu ini mencuat setelah pengalaman tidak menyenangkan yang dialami seorang ibu bernama Felicia Elizabeth (pemilik akun Instagram @feliz88eliz). Ia menceritakan bahwa anak balitanya mengalami reaksi alergi parah di seluruh tubuh usai memakan salah satu produk dari Bake n Grind. Sang anak diketahui memiliki alergi berat terhadap gluten dan susu sapi.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Felicia Elizabeth memutuskan untuk melakukan pengujian laboratorium secara independen. Hasil tes menunjukkan bahwa kue yang dikonsumsi anaknya terbukti mengandung alergen, termasuk gluten—hasil yang jelas bertentangan dengan label “bebas alergen” yang dipromosikan oleh Bake n Grind.
Kecurigaan publik semakin meningkat setelah muncul dugaan bahwa toko tersebut juga melakukan praktik pengemasan ulang (repack) produk roti dari merek terkenal, alih-alih membuatnya sendiri. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa klaim bebas alergen dari Bake n Grind tidak benar dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen dengan alergi atau kebutuhan diet khusus.
Melalui unggahan di media sosial, Felicia Elizabeth menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan pemilik Bake n Grind, Felicia Novenna. Dalam pertemuan itu, Felicia Novenna dikatakan telah mengakui kesalahan, menyatakan penyesalan, serta meminta maaf atas perbuatannya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Felicia Novenna berjanji akan menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf resmi dalam bentuk tertulis dan bermaterai di akun Instagram Bake n Grind maupun akun pribadinya, paling lambat pada 16 Oktober 2025.
Selain itu, ia juga berkomitmen untuk mengembalikan uang deposit kepada seluruh pelanggan atau anggota yang telah dirugikan.