Pemerintah Siapkan Aturan Buka Mal, Ini Syarat Wajib Bagi Pengunjung

Pemerintah Siapkan Aturan Buka Mal, Ini Syarat Wajib Bagi Pengunjung

Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini, pemerintah telah menyiapkan aturan tentang pembukaan mal dan sejumlah pusat keramaian.

Meski sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membantah kabar pembukaan pusat keramaian dalam waktu dekat. Namun, pemerintah sedang mematangkan sejumlah aturan untuk persiapan.

"Pemerintah belum memutuskan seperti itu (membuka mal dan pusat keramaian). Namun, persiapan untuk bagaimana caranya membuka sudah dipersiapkan," kata Airlangga dikutip dari wawancara eksklusif di CNNIndonesiaTV, Kamis (29/7).

Lebih lanjut, Airlangga menyebut salah satu aturan yang akan diterapkan adalah pengunjung wajib sudah vaksinasi Covid-19. Pengunjung wajib menunjukkan aplikasi pedulilindungi saat hendak masuk ke toko atau pusat perbelanjaan.

Pemerintah Siapkan Aturan Buka Mal, Ini Syarat Wajib Bagi Pengunjung (CNN Indonesia)

Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan aplikasi pedulilindungi akan menampilkan status vaksinasi setiap orang. Kemudian, aplikasi itu juga mencantumkan data penelusuran kontak pasien Covid-19.

"Dengan aplikasi pedulilindungi ini, mereka yang masuk ke tempat ramai atau tempat umum itu diminta, sudah divaksinasi minimal dosis pertama," ujarnya.

Airlangga berkata aturan serupa telah diuji coba dalam penerbangan. Ia meyakini aturan ini bisa efektif diterapkan di mal atau pusat perbelanjaan lainnya.

"Kalau bisa dilakukan aplikasi pedulilindungi di tempat-tempat umum, maka akan lebih mudah memonitor mereka yang bergerak aman untuk semua," tuturnya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"