Pemerintah Siapkan Aturan Buka Mal, Ini Syarat Wajib Bagi Pengunjung

Pemerintah Siapkan Aturan Buka Mal, Ini Syarat Wajib Bagi Pengunjung
Pemerintah Siapkan Aturan Buka Mal, Ini Syarat Wajib Bagi Pengunjung (Beritamagelang.id)

Utuk diketahui, sejak 3 April lalu, pemerintah menutup seluruh mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan. Aturan itu berlaku saat pemerintah menerapkan PPKM Darurat.

Dalam PPKM Level 4 yang berlaku mulai 26 Juli, pemerintah membuat pelonggaran pada pusat perbelanjaan. Pemerintah membolehkan pasar rakyat buka dengan sejumlah pembatasan dan penerapan protokol kesehatan. Meski begitu, pusat perbelanjaan kelas atas, seperti mal belum boleh beroperasi.

Jadi, buat kamu yang udah siap berbelanja, siapkan aplikasi pedulilindungi di ponselmu dan pastikan kamu sudah mendapatkan vaksin ya, gengs. Yuk, saling jaga!



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"