Bagi pengendara yang tidak memiliki surat keterangan dan tidak masuk kategori dengan keperluan mendesak, akan diminta putar balik arah.
Di samping itu, buat para pengendara yang nggak memiliki surat keterangan dan tidak masuk ke kategori keperluan mendesak, mereka akan diminta buat putar balik. Tetapi, hal ini dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut barang antarkota.
"Jadi semua yang mau lewat kita putarbalikkan, kecuali kendaraan barang, semua kita cegah," kataRudi.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi.
Seperti yang diketahui, pemerintah sudah memutuskan kalo tahun ini tidak akan ada namanya aktivitas mudik pada Idul Fitri nanti. Keputusan ini sudah disampaikan jelas oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir dalam keterangan pers di channel Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
"Larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu," lanjutnya lagi.